Cara Mengurus KTP Pindah Masuk dan KK Baru Di Kabupaten Kupang

Kali ini saya ingin berbagi informasi berdasarkan pengalaman saya sendiri mengurus KTP pindah masuk ke wilayah Kabupaten Kupang sekaligus dengan KK-nya (kartu keluarga).

Dokumen yang harus sudah disiapkan adalah surat pindah dari domisili asli yang dibuat di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SUDIN KECAPIL). Untuk mendapatkan surat ini pengurusannya dari RT dan RW lalu sampai ke Kelurahan dan kita akan mendapatkan surat dari SUDIN KECAPIL.

Nah kalau dokumen ini sudah kita miliki di Kabupaten Kupang, kita datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kantornya ada di Jl. Timor Raya Km.37 Oelmasi.

Saat datang kesana minta formulir F-1 (biasanya harus langsung masuk ke dalam ruangan kantor dan minta kepada petugas, tidak perlu ikut di antrian yang ada di luar). Setelah dapat formulir ini, isi semua data sesuai dengan yang diminta dan formulir ini di bawa kepada Desa dimana kita akan terdaftar disana.

Sewaktu menuju ke kantor Desa, jangan lupa untuk meng-copy surat pindah dari SUDIN KECAPIL untuk nanti di berikan kepada administrator desa sebagai arsip mereka.

Di desa kalau beruntung kepala desanya ada di tempat maka urusannya tidak lama, biasanya yang lama adalah menunggu kepala Desanya. Di kantor desa, mereka akan memberikan surat keterangan domisili untuk dilampirkan ke berkas formulir F-1 kita dan kepala Desa akan membubuhi tanda tangan di formulir F-1 dan juga di surat keterangan domisili.

Kalau sudah dapat tanda tangan kita lanjutkan ke kantor kecamatan sesuai domisili desa kita. Disana, kita tinggal bilang sama petugas mau minta tanda tangan. Sepengalaman saya, disini tidak lama untuk mendapatkan tanda tangannya.

Setelah dapat tanda tangan semuanya dari Desa dan Camat kita bawa kembali form F-1 ke Dispenduk. Saran saya datangnya harus pagi di keesokan harinya.

Pengalaman saya petugas baru melayani di jam 8.44 WITA tapi kita kudu wajib datang pagi-pagi untuk mendaftar untuk nomor antrian. Untuk mendaftar ini ada formulir yang sudah mereka siapkan di samping dari ruangan pengurusan KTP dan KK. Tinggal tulis nama disana dan selanjutnya MENUNGGU.

Setelah mendapatkan giliran kita akan diarahkan ke loket nomor yang kosong, dan disini terjadi ferivikasi data dan tidak terlalu lama. Jika beruntung seperti saya, si petugas mengambil nomor HP saya untuk menginfokan kalau KK nya sudah jadi.

Dannnnnn, sekitar kurang 2 jam dari waktu ferivikasi data, si ibu petugas yang baik hati menelpon dan memberitahukan bahwa KK saya sudah selesai dan bisa diambil.

Saya memilih untuk besoknya baru datang, karena memang lokasi tinggal dengan kantor Dispenduk jaraknya lumayan. Keesokan harinya saya datang dan menyerahkan lembaran pengambilan yang dikasih oleh petugas di hari sebelumnya. Dan KK sudah bisa di tangan.

Selanjutnya saya langsung saja meng-copy KK dan membawa satu lembar untuk mendaftar untuk pencetakan KTP. Langsung saja ikut antrian di dalam ruangan untuk bagian KTP.

Tapi sayang untuk saat ini katanya form untuk pembuatan KTP lagi habis karena covid-19. Kata mereka formnya blom diambil di Jakarta, jadi waktu untuk KTP nya bisa diambil tidak pasti alias harus MENUNGGU DALAM WAKTU YANG TIDAK PASTI.

Tapi so far sebenarnya pengurusannya tidak rumit kalau kita mengerti jalurnya dan menyiapkan semua dokumen dengan baik.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian yang ada kepikiran untuk mau mengurus KTP pindah.

2 thoughts on “Cara Mengurus KTP Pindah Masuk dan KK Baru Di Kabupaten Kupang”

Leave a Reply

Shopping Cart
%d bloggers like this: